
Subulussalam aceh. MNJ, Pengelolaan keuangan Desa Bangun Sari, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, untuk tahun anggaran 2025–2026 kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Dugaan penyalahgunaan anggaran dan ketidaktransparanan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTD) mengemuka di tengah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media Kompas1.id, penyaluran BLTD di Desa Bangun Sari diduga tidak dilakukan sesuai prosedur yang wajar. Alih-alih dilaksanakan secara terbuka di kantor desa atau aula desa, pembagian justru dilakukan secara dor tu dor — dari pintu ke pintu — tanpa pendampingan dari unsur Muspika kecamatan maupun aparat setempat.
“Meskipun secara peraturan tidak mewajibkan pendampingan, mengingat itu adalah uang pemerintah, seharusnya penyaluran tetap dilakukan secara terbuka dan didampingi agar terjamin akuntabilitasnya,” ujar salah satu sebagai tokoh masyarakat setempat.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap dugaan bahwa dana BLTD tersebut disalahgunakan untuk meraih suara bagi kandidat yang dijagokan dalam Pilkades. Terdapat kecurigaan kuat bahwa pengelolaan anggaran desa sepenuhnya dikendalikan oleh oknum kerabat dekat Penjabat (PJ) Kepala Desa Bangun Sari, sehingga PJ Kepala Desa hanya berperan sebagai boneka tanpa mengetahui urusan keuangan desa.
Media Kompas1.id kemudian berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak terkait. Salah satu pendamping desa di Kecamatan Longkib menyampaikan bahwa dana BLTD Desa Bangun Sari tahun 2026 sudah disalurkan seluruhnya.
“Menurut informasi dari perangkat desa, tahun ini sudah selesai semuanya dibagikan. Namun sampai saat ini dokumentasi atau foto pembagian yang terakhir belum kami terima,” ungkap pendamping desa tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Desa Bangun Sari membenarkan bahwa BLTD tahun 2026 telah selesai dibagikan dengan nominal Rp200.000 per bulan selama satu tahun. Namun muncul ketidakkonsistenan data: beredar kabar bahwa bantuan hanya dibagikan selama 4 bulan dengan total penarikan Rp800.000, sementara Sekretaris Desa menyatakan sudah berjalan 5 bulan dengan total Rp1.000.000. Perbedaan satu bulan ini memunculkan dugaan kuat adanya pemangkasan dana.
Hingga berita ini diturunkan, PJ Kepala Desa Bangun Sari belum dapat dikonfirmasi. Masyarakat mendesak Inspektorat Kota Subulussalam untuk tidak berdiam diri dan segera melakukan pemeriksaan silang ke Desa Bangun Sari guna mengungkap kebenaran pengelolaan dana desa tahun 2025–2026.
Narsum Kompas1.id.RM.Senin.(7/9/2026)



